ImageSedekah Fidyah
Image

Sedekah Fidyah

Rp 0 dan masih terus dikumpulkan
0 Donatur ∞ hari lagi

Adapun fidyah dalam puasa adalah wajib hukumnya, bagi mereka yang dalam kondisi susah payah untuk berpuasa. Hal ini bersandar pada Surat Al-Baqarah ayat 184:

وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ

Arab Latin: wa 'alallażīna yuṭīqụnahụ fidyatun ṭa'āmu miskīn

Artinya: Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin.

Dalam (Q.S Al-Baqarah: 184), Allah berfirman:

“(Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.

Baca selengkapnya ▾

  • Februari, 13 2024

    Campaign is published

Belum ada donasi untuk penggalangan dana ini

Bagikan melalui:
✕ Close