
Sedekah Fidyah
Adapun fidyah dalam puasa adalah wajib hukumnya, bagi mereka yang dalam kondisi susah payah untuk berpuasa. Hal ini bersandar pada Surat Al-Baqarah ayat 184:
وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ
Arab Latin: wa 'alallażīna yuṭīqụnahụ fidyatun ṭa'āmu miskīn
Artinya: Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin.

Dalam (Q.S Al-Baqarah: 184), Allah berfirman:
“(Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.
-
Februari, 13 2024
Campaign is published

